MINEWS.ID, JAKARTA – Belum ada keputusan apakah Presiden Jokowi bakal mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau tidak.
Meski begitu, sejumlah pertimbangan dan masukan soal masalah itu sudah ada di tangan presiden sekarang.
“Sekarang Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga beliau apakah akan memutuskan akan keluarkan Perppu. Sampai saat ini belum ada konklusi,” ujarvTenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim di Jakarta, Sabtu 5 Oktober 2019.
Menurutnya, masukan yang diterima tidak semuanya benar. Menurut Ifdhal masukkan itu banyak juga yang salah.
Dia menegaskan Perppu merupakan kewenangan presiden sepenuhnya. Salah satu ketentuan dalam mengeluarkan Perppu adalah ada kegentingan yang memaksa.
Perdebatan yang terjadi saat ini pada istilah kegentingan yang memaksa. Banyak interpretasi soal itu sehingga Jokowi hingga kini belum memutuskan mengeluarkan perppu atau tidak.
Apalagi saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang mengadili kasus uji materi UU KPK yang diajukan 18 mahasiswa.