Presiden Erdogan Larang Warga Turki Gunakan Rokok Elektrik

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Beberapa negara di dunia telah melarang peredaran rokok elektrik. Di antaranya adalah Australia, Brasil, India, dan Jepang. Sementara Amerika Serikat, yang sempat dihebohkan dengan penyakit terkait vape beberapa waktu lalu, berencana untuk tidak lagi menjual produk itu di toko-toko.

Kini hal itu diikuti oleh Turki yang ikut melarang warganya menggunakan vape. Hal itu diintruksikan langsung oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Ia mengatakan tidak akan membiarkan perusahaan rokok elektrik berinvestasi dan memproduksi di negara itu. Pernyataan itu ia tegaskan pada Minggu, 20 Oktober 2019.

Erdogan mengatakan telah meminta menteri perdagangan Turki tidak mengizinkan kehadiran rokok elektrik di negaranya. Pria 65 tahun ini juga mengatakan tak mau perusahan rokok elektrik mengambil keuntungan dengan ‘meracuni’ warganya.

Meski begitu, Erdogan tidak menyebutkan dengan jelas perusahaan yang ingin berinvestasi di negara itu. Dia meminta perusahaan rokok elektrik untuk melakukannya di tempat lain.

Meski aktivitas mengisap vape tidak dilarang, pembelian dan distribusi rokok elektrik di Turki sendiri masih ilegal. Di sisi lain, para perokok banyak membeli produknya lewat penjualan secara online.

Ketimbang merokok, Erdogan lebih merekomendasikan rakyatnya untuk minum teh khas Turki yakni teh rize. “Mari kita tidak merokok, dan minum teh rize saja,” ujarnya.

“Saya tidak mau memberikan banyak saran, tapi sebagai presiden, saya beritahu orang-orang yang saya cintai, bahwa ini adalah haram,”.

Pada 2013, pemerintah Turki telah melarang semua iklan, promosi, dan sponsor alkohol serta produk tembakau di negara itu.

Berita Terbaru

Uji Coba Blasting Wadas Jadi Tontonan Warga yang Penasaran, Warga Sempat Khawatir

Mata Indonesia - Proses penambangan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah memasuki babak baru. Saat ini proses akan dilakukan pengeboman (blasting) guna membongkar Bangkalan batu andesit.
- Advertisement -

Baca berita yang ini