Presiden Donald Trump Kembali Dimakzulkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dimakzulkan oleh DPR untuk yang kedua kalinya. Trump didakwa atas hasutan pemberontakan dan pengepungan yang dilakukan oleh massa pendukung Trump di Capitol Hill pada Rabu (6/1).

Tak lebih dari 24 jam usai pidato Presiden Trump yang menyerukan untuk
“berjuang mati-matian” melawan hasil pemilu. Massa pendukung Trump mengepung dan membuat kerusuhan di Capitol Hill –yang menyebabkan para Senator dan anggota DPR AS yang tengah melakukan penghitungan suara elektoral Pilpres AS mengungsi.

Proses persidangan berjalan cepat, dengan anggota parlemen memberikan suara hanya sepekan setelah massa pendukung Trump menyerbu Capitol Hill. Di mana anggota DPR resmi memakzulkan Presiden Trump dengan perbandingan suara 232-197.

Sebanyak 10 anggota Partai Republik sepakat dengan Partai Demokrat bahwa Trump harus bertanggung jawab karena dianggap telah menodai dan mencederai demokrasi di Negeri Paman Sam.

“Trump harus pergi, dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita semua cintai,” kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, melansir English al Arabiya, Kamis, 14 Januari 2021.

Dengan demikian, Trump merupakan Presiden AS pertama dalam sejarah Amerika Serikat yang dua kali dimakzulkan oleh Kongres karena atas tuduhan melakukan kejahatan. Trump pertama kali dimakzulkan tahun 2019 karena hubungannya dengan Ukraina. Namun pada 2020, Senat membebaskannya.

Pemimpin Senat Republik, Mitch McConnell akan memulai persidangan pemakzulan adalah Selasa depan (19/1), atau sehari sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih, kata kantor McConnell. Undang-undang tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah Trump kembali mencalonkan diri di kemudian hari.

McConnell percaya Trump melakukan pelanggaran yang tidak dapat didakwa dan menganggap pemakzulan Demokrat mendorong peluang untuk mengurangi cengkeraman presiden yang memecah belah, seorang ahli strategi Republik mengatakan kepada The Associated Press.

RUU pemakzulan diambil dari pernyataan palsu Trump mengenai kekalahannya di ajang Pilpres AS. Di mana hakim di seluruh negeri, telah berulang kali menolak kasus yang menantang hasil pemilu, bahkan mantan Jaksa Agung William Barr yang notabene sekutu Trump, mengatakan tidak menemui adanya kecurangan.

DPR pertama kali mencoba membujuk Wakil Presiden AS, Mike Pence dan Kabinet untuk menggunakan otoritas mereka di bawah Amandemen ke-25 untuk menyingkirkan Trump dari jabatannya. Namun, Pence menolak.

Tahun 1876, Administrasi Ulysses Grant, Sekretaris Perang William Belknap dimakzulkan oleh DPR pada hari dia mengundurkan diri, dan Senat mengadakan persidangan beberapa bulan kemudian. Akan tetapi ia dibebaskan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini