Prancis Akan Menggeledah Masjid yang Dicurigai Menyebarkan Paham Radikal

Baca Juga

MATA INDONESIA, INTERNASIONAL – Pihak berwenang Prancis akan menggeledah puluhan masjid dan ruang masjid yang dicurigai menyebarkan paham radikal. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan keras terhadap ekstremis menyusul rentetan serangan yang terjadi di Prancis belakangan ini.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin mengatakan kepada radio RTL bahwa jika ada ruang sholat yang ditemukan mempromosikan ekstremisme maka akan otomatis ditutup.

Inspeksi yang akan dilakukan pada Kamis (3/12) sore waktu setempat merupakan bagian dari tanggapan terhadap dua serangan mengerikan sepanjang bulan November, yakni pemenggalan kepala seorang guru yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW kepada para muridnya mengenai kebebasan berekspresi.

Selain itu, Prancis kembali dikejutkan dengan serangan penusukan yang dilakukan pemuda berusia 21 tahun yang diketahui bernama Brahim Aouissaoui. Pemuda  asal Tunisia itu memenggal seorang wanita dan membunuh dua orang lainnya di Gereja Notre Dame Basillica di kota Nice.

Darmanin tidak mengungkapkan tempat ibadah mana yang akan diperiksa. Dalam catatan yang ia kirimkan ke kepala keamanan regional, ia mencantumkan 16 alamat di wilayah Paris dan 60 tempat lain yang tersebar di seluruh Prancis.

“Hampir semua Muslim di Prancis menghormati hukum republik ini, akan tetapi dirugikan oleh (radikalisasi) itu,” kata Darmanin, melansir English al Arabiya, Kamis, 3 Desember 2020.

Rentetan serangan yang terjadi di Prancis, membuat pihak berwenang menggerebek kelompok olahraga Islam, badan amal, dan asosiasi yang diduga mempromosikan ekstremisme. Mereka juga memerintahkan penutupan sementara sebuah masjid di dekat Paris.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini