PP Muhammadiyah Intruksikan Warganya Tak Ikut Aksi 22 Mei

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengintruksikan warganya untuk tidak mengikuti rencana demonstrasi pada 22 Mei 2019. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta menerima apapun hasil pemilu serta presiden dan wakil presiden terpilih.

“Sesuai dengan point ketiga Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup (MKCH), Muhammadiyah mematuhi hukum yang berlaku di NKRI, warga persyarikatan hendaknya tidak mengikuti hiruk pikuk aksi massa 22 Mei. Warga Muhammadiyah hendaknya menerima apapun hasil Pemilu dan siapapun yang terpilih sebagai presiden-wakil presiden dengan tetap berdasarkan tuntunan amar ma’ruf nahi munkar sesuai paham Muhammadiyah,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Mei 2019.

Meskipun mengimbau warganya agar tak mengikuti hiruk pikuk demonstrasi pada 22 Mei, namun Abdul Mu’ti tak mempermasalahkan rencana aksi tersebut. Asalkan aksi tersebut sesuai dengan undang-undang dan tak menyalahi regulasi yang ada.

“Sebagai lembaga negara yang mandiri, KPU dan Bawaslu harus tetap independen dan adil, tidak boleh tunduk oleh tekanan siapapun, kelompok, dan lembaga manapun, baik pemerintah, partai politik, maupun aksi-aksi massa,” katanya.

Abdul Mu’ti juga mengimbau kepada segenap warga negara untuk mentaati perundang-undangan yang ada. Sementara kepada para elite, ia menyerukan supaya menjadi teladan dalam berbangsa dan bernegara dan tak memperalat rakyat untuk meraih kekuasaan.

“Apabila terdapat keberatan terhadap hasil Pemilu hendaknya menempuh jalur hukum dan undang-undang dengan tetap mengedepankan dan mengutamakan persatuan dan kerukunan bangsa,” katanya.

Dirinya meminta kepada aparat keamanan untuk bekerja profesional, tidak represif dan pre-emptif. Diharapkan aparat mengutamakan pendekatan persuasif dan tak memakai cara-cara militeristik untuk menghindari bentrokan fisik dan jatuhnya korban.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini