Polri Selidiki Intimidasi Diskusi ‘Pemberhentian Presiden’

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Soal dugaan intimidasi panitia dan narasumber diskusi tentang pemberhentian presiden di Yogyakarta, Mabes Polri akui sudah lakukan penyelidikan. Tetapi, lembaga itu memerlukan laporan untuk menangani kasusnya.

Hal tersbeut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebutkan hingga kini belum ada laporan tersebut.

Menurut Argo, pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat masyarakat melanggar undang-undang yang menjaminnya.

Intimidasi itu dikabarkan diterima mahasiswa pelaksana dan narasumber diskusi soal pemberhentian presiden yang dilakukan melalui jaringan internet.

Rencana diskusi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) menurut dekan fakultas itu, Prof. Sigit Riyanto, berujung pada ancaman pembunuhan.

Menurut Sigit, ancaman itu muncul satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan diskusi, yang rencananya digelar pada 29 Mei 2020.

Sigit mengungkapkan berbagai teror dan ancaman mulai dilakukan serentak kepada pembicara, moderator hingga narahubung acara tersebut. Begitu juga terhadap ketua kelompok studi CLS.

Bentuk ancaman yang diterima beragam, mulai dari pengiriman pemesanan ojek daring ke kediaman penerima teror, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini