Polri Pastikan Cyber Patrol Tak Usik Privasi Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri memastikan bahwa cyber patrol atau patroli siber yang dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim tidak masuk ke ranah yang sifatnya privasi bagi masyarakat.

Kepala Unit IV Subdit III Ditipidsiber Bareskrim Polri AKBP Endo Priambodo mengatakan, patroli akan dilakukan ke seluruh pengguna internet dan media sosial, namun dengan catatan, yang diawasi adalah sumber-sumber terbuka yang dapat diakses.

“Artinya patroli siber tidak akan menyasar sesuatu yang bersifat pribadi, privat seperti itu ya,” kata AKBP Endo kepada Mata Indonesia News, Kamis 17 Juni 2021.

Endo mencontohkan, bila ada pengguna media sosial yang menggunakan fitur privasi pada akunnya, maka patroli siber tidak bisa masuk ke dalamnya.

Dengan demikian, secara umum menurutnya yang dapat menjadi sasaran patroli adalah sumber terbuka untuk dijelajahi informasinya.

Namun, secara khusus, ada situasi tertentu yang wajib diawasi menyeluruh oleh patroli siber, salah satunya seperti trending topic yang tengah hangat di media sosial.

Ia menjelaskan, hal pertama yang menjadi sorotan bagi patroli siber atas trending topic adalah nilai-nilai positif. Kemudian, bila ditemukan aspek negatif di dalamnya, maka cyber patrol akan melakukan tindakan yang sesuai dengan tugasnya.

“Kalau kemudian kita mengevaluasi atau profiling sesuatu dan kemudian kita mendapatkan hal-hal negatif, ya itulah yang menjadi tugas patroli siber untuk bagaimana bisa mengidentifikasi apakah mengarah ke tindak pidana atau tidak,” ujar Endo.

Lebih lanjut terkait cyber patrol atau patroli siber ini dapat Anda saksikan secara lengkap di Mata Milenial Indonesi (MMI) TV.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini