Polri Minta Masyarakat Berempati dan Tak Sebar Hoaks

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri meminta masyarakat untuk menunjukkan empati kepada para korban Covid-19, salah satunya adalah dengan tidak menyebarkan berita hoaks yang kerap bermunculan di media sosial.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan, siapapun yang menyebar hoaks, terutama soal corona akan diancam dengan pidana sesuai aturan berlaku.

“Masyarakat diharapkan berempati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang kerja keras dalam situasi ini,” kata Argo di Jakarta, Senin 23 Maret 2020.

Ia menyebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berpatroli untuk mencegah beredarnya berita hoaks di media sosial yang meresahkan warganet.

Dari data Polri, hingga Senin 23 Maret, ada 44 kasus hoaks di media sosial terkait Covid-19 yang sudah ditindak Data kasus hoaks Covid-19 yang telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan jajaran Polda adalah sebagai berikut:

1. Siber Bareskrim Polri 4 kasus.

2. Polda Kaltim 3 kasus.

3. Polda Metro Jaya 2 kasus.

4. Polda Kalbar 4 kasus.

5. Polda Sulsel 3 kasus.

6. Polda Jabar 3 kasus.

7. Polda Jateng 2 kasus.

8. Polda Jatim 7 kasus.

9. Polda Lampung 3 kasus.

10. Polda Sultra 1 kasus.

11. Polda Sumsel 2 kasus.

11. Polda Sumut 2 kasus.

12. Polda Kepri 1 kasus.

13. Polda Bengkulu 2 kasus.

14. Polda Sumbar 1 kasus.

15. Polda Maluku 2 kasus.

16. Polda NTB 1 kasus.

17. Polda Sulteng 1 kasus.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini