Polri Kumpulkan Rp 1,8 M Selama 16 Hari Operasi Yustisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri telah menghimpun denda sebanyak Rp 1,8 miliar selama 16 hari pelaksanaan Operasi Yustisi, yang dimulai sejak 14 September hingga 29 September 2020 lalu.

“Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp1.847.388.425,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Jakarta, Rabu 30 September 2020.

Awi berkata, denda itu adalah bagian dari 2.351.128 kali penindakan yang dilakukan tim gabungan selama periode 16 hari.

Tim gabungan tersebut terdiri dari personel Polri, TNI, satuan polisi pamong praja PP dan stakeholders lainnya.

Lebih lanjut, Awi menyebut ada teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan teguran tertulis sebanyak 362.515 kali, kemudian kurungan sebanyak satu kasus.

“Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 248.546 kali,” ujarnya.

Pada 29 September 2020, Tim gabungan itu melaksanakan operssi yustiri dengan mengerahkan sebanyak 93.987 personel, terdiri atas 50.258 personel Polri, 15.453 personel TNI, 17.499 personel satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dalam operasi yustisi itu, kata dia, tim gabungan melakukan 223.880 kali penindakan dengan sanksi, yakni teguran lisan sebanyak 168.143 kali dan teguran tertulis sebanyak 30.713 kali.

“Denda administrasi sebanyak 1.968 kali dengan nilai denda Rp114.089.000, penutupan tempat usaha sebanyak 44 kali, dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 23.012 kali,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini