Polri Benarkan Penangkapan Syahganda Nainggolan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penangkapan anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dibenarkan oleh pihak Mabes Polri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber,” katanya, Selasa 13 Oktober 2020.

Namun, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Selanjutnya soal surat penangkapan yang beredar di Medsos, Argo juga belum mau berkomentar banyak karena perlu dipastikan informasinya.

“Di cek dulu ya,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Syahganda, Deklarator KAMI Anton Permana sudah lebih dulu ditangkap. Anton ditangkap berkenaan dengan tulisan di akun Facebook pribadinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini