MINEWS,JAKARTA – Amnesty International Indonesia menuding satuan Brimob Polri melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan kerusuhan 21-23 Mei 2019 di Jakarta. Mabes Polri mempersilakan lembaga tersebut menyerahkan data tersebut.
“Kalau ada bukti-bukti yang valid dan datanya bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, silahkan,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di ruang kerjanya, Rabu 26 Juni 2019.
Menurut Dedi jika ada bukti-bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan pasti akan diproses lebih lanjut.
Dedi menegaskan data tersebut akan diperiksa dan ditelusuri tim investigasi Polri yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto.
Tim itu terdiri dari unsur Bareskrim, bagian Hukum, divisi Propam, pelapor, Inafis, kedokteran dan juga melibatkan beberapa pakar hukum. Selain itu, Polri juga akan bersinergi dengan Ombudsman dan Komnas HAM.
Bukan cuma melakukan penyelidikan terhadap para anggota Polri, tim tersebut juga melakukan investigasi terkait meninggalnya sembilan korban kerusuhan.
Hasil investigasi sementara ini baru berhasil mengidentifikasi delapan korban meninggal dunia saat kerusuhan yang diakibatkan peluru tajam. Peluru itu, dinyatakan berkaliber 5,56 dan 9,00 milimeter.
Namun, Dedi mengaku, tim investigasi belum menemukan jenis senjata yang digunakan untuk menembak warga sipil tersebut.
Hasil resmi penyelidikan tim investigasi internal Polri, akan disampaikan dalam keterangan bersama hasil investigasi dari Komnas HAM dan Ombudsman minggu ini. Hasil penyelidikan Polri sudah ada kesimpulan, kini masih menungguh dari Komnas HAM dan Obudsman. Krisantus de Rosari Binsasi