Polres Bogor: Tak Ada Car Free Night di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kegiatan Car Free Night (CFN) di jalur puncak Bogor yang biasa dilakukan saat malam tahun baru, ditiadakan oleh Polres Bogor meski akan ditutup di kedua arah selama 12 jam.

“Tutup tuh dalam artian bukan untuk car free night, tetapi untuk mengantisipasi adanya kerumunan,” kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Cibinong, Bogor, Kamis 17 Desember 2020.

Menurutnya, tidak diperkenankan ada kegiatan CFN di Kawasan Puncak Bogor karena Polres Bogor tidak lagi mengeluarkan izin keramaian sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020.

“Kita enggak keluarkan izin keramaian dari semenjak ada covid-19 kita tidak mengeluarkan izin. Aturan segala macam kita sesusaikan dengan Gugus Tugas,” kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Roland mengatakan mengerahkan sekitar 700 personel kepolisian untuk mengamankan malam tahun baru dengan skala prioritas di Jalur Puncak.

“Saya sudah berkoordinasi dengan gugus, bersama gugus nanti kita patroli di sekitaran Puncak untuk menghindari adanya kerumunan juga,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata mengungkapkan bahwa petugas kepolisian akan melakukan penutupan selama 12 jam Jalur Puncak tepatnya di pintu keluar-masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor pada malam tahun baru 2021.

“Demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19 di sekitaran Jalur Puncak pada malam tahun baru 2021,”katanya.

Menurutnya, penutupan jalur akan dilakukan selama 12 jam mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2021.

Dicky menyebutkan, bagi pengendara yang ingin bepergian ke daerah Cianjur ataupun Bandung bisa bisa menggunakan jalan alternatif selama Jalur Puncak ditutup. Ada dua jalan alternatif, yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini