Politisi Golkar Azis Syamsuddin Harus Buktikan Tak Terlibat Korupsi di Persidangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin harus membuktikan dirinya tidak terlibat perkara suap penanganan kasus hukum di Tanjungbalai.

Saat ini, penyidik KPK sudah selesai memeriksa Azis dan sudah membuat berita acara pemeriksaan atas keterangannya di depan penyidik tersebut.

“Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 9 Juni 2021.

Di depan penyidik, Politisi Golkar itu dikonfirmasi awal perkenalannya dengan tersangka Stepanus Robin Pattuju.

Selain itu, dia juga dimintai keterangannya perihal penggunaan rumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR sebagai tempat pertemuan tersebut.

Azis Syamsuddin pada hari ini diperiksa sekitar 9 jam untuk tersangka Robin dkk.

Dalam perkara itu KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini