Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Sebagai Tersangka Makar

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pekan depan, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar terkait pernyataan ‘people power’.

“Iya agenda pemeriksaannya Senin 13 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis 9 Mei 2019.

Dalam surat panggilan yang beredar, Eggi Sudjana akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda metro Jaya pukul 10.00 WIB. Eggi diminta hadir untuk memberikan keterangan sebagai tersangka dalam dugaan makar.

Dalam surat itu disebutkan, polisi menetapkan Eggi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.

Argo mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik menyatakan bahwa laporan terhadap Eggi memenuhi unsur pidana.

“Iya tentunya memenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat 19 April 2019.

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini