Polisi Sita 300 Kg Bahan Peledak dari Rumah Abu Hamzah Cs di Sibolga

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Setelah melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris Husain alias Abu Hamzah dan rekanya di Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), polisi menemukan 300 kg bahan peledak dan juga bom rakitan termasuk bom ‘ranjau’ di halaman rumah.

“Kita sita di dua tempat kejadian perkara. Di rumah AH yang paling banyak,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2019.

Dari rumah terduga teroris Abu Hamzah di Jl KH Ahmad Dahlan, Gang Sekuntum, Sibolga, polisi menemukan 15 bom yang sudah dirakit. Ditemukan juga flash powder seberat 100 kg.

Sedangkan di rumah AK, terduga teroris di Sibolga yang ikut ditangkap, polisi menemukan 1 bom rompi dan kardus berisi bahan peledak. “Kita masih mendalami siapa yang berperan sebagai penyandang dana terhadap kelompok Sibolga ini,” katanya.

Sementara polisi sudah meledakkan sisa bom milik terduga teroris Sibolga di kawasan Rindu Alam, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, Sumut. “Itu masih sebagian yang diledakkan karena harus bertahap. Dan sesuai dengan penyelidikan dari tim. Jadi bahan bom ini sudah dicampur dan siap digunakan,” kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto.

Menurutnya, daya ledak masing-masing bom rakitan rendah. Tapi, bila digunakan dalam jumlah besar, sangat berbahaya. Ada lima peti yang berisi bahan peledak yang sudah dirakit serta rompi yang dipasangi bom.

“Sewaktu dilakukan strerilisasi oleh tim, ditemukan juga bahan bom yang ditanam dalam lubang yang diameternya cukup besar. Untuk itulah, diminta masyarakat agar jangan mendekat ke lokasi, sampai tempat tersebut benar-benar aman dan steril,” katanya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini