Polisi Ciduk Pemberi Pinjaman Online Puluhan Miliar, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaku pemberi pinjaman online ilegal di Pluit berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat pada Jumat 20 Desember 2019 lalu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kata Budhi, para pelaku bahkan telah meminjamkan sejumlah uang ke nasabah lewat dua website yang aktif yaitu dari PT Vega dan Baracuda dengan total Rp 82 miliar. Di mana jumlah yang dikeluarkan melalui toko tunai sebesar Rp 70 miliar, sedangkan dari kas cash sebesar Rp 12 miliar.

Sementara, dari total peminjaman yang diberikan, toko tunai mendapatkan pengembalian sebesar Rp 78 miliar dan untuk kascash sebesar Rp 18 miliar. Adapun jumlah nasabah untuk toko tunai sekitar 17.650 orang dan 84.785 untuk kas cash.

“Dari para nasabah ini, mereka harus mengeluarkan biaya sekitar 10-20 persen untuk biaya administrasi,” ujar Budhi pada Kamis, 26 Desember 2019.

“Menurut pengakuan korban, dia meminjam Rp1.500.000, tapi cuma dapat Rp1.100.000. Bayangkan kalau dipukul rata Rp400.000, ada sekitar Rp 38 miliar yang mereka dapatkan dari administrasi,” kata dia lebih lanjut.

Sejauh ini, Budhi dan pihaknya sudah menangkap tiga orang tersangka dengan inisial Mr. Li, DS, dan AR. Sementara, dua orang masih menjadi DPO yaitu WNA asal Cina yang bernama Mr. Dwang dan Ms. Feng.

Polisi sangat menyayangkan kejadian ini. Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni KUHP, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Fitria)

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini