Polemik, Uji Materi UU KPK Siap Meluncur ke Mahkamah Konstitusi

Baca Juga

MINEWS.ID, TANJUNG PINANG – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan segera mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) minggu ini.

“Kami sedang menyiapkan dalil dan bukti-bukti, agar MK nantinya membatalkan beberapa pasal di dalam UU KPK itu,” kata Boyamin.

Menurutnya, salah satu pasal yang paling krusial, adalah penyadapan. Undang-undang yang baru mengatur jika KPK melakukan penyadapan harus izin kepada Dewan Pengawas.

Boyamin seperti dilansir antara menegaskan, pemerintah saat ini harus membuktikan UU KPK yang baru harus sesuai dengan harapannya yaitu mendorong dunia investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini ada anggapan gegap-gempita operasi tangkap tangan KPK telah mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara, sehingga menjadi dasar merevisi undang-undang tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini