Polemik Pam Swakarsa, Polri Jawab Keraguan Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gagasan menghidupkan kembali Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang disampaikan Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo belakangan ini menuai banyak penolakan.

Alasannya, masyarakat khawatir Pam Swakarsa ini tak ada bedanya dengan bentukan eks Panglima ABRI Wiranto pada 1998 lalu, yang banyak tersandung kasus dugaan pelanggaran HAM.

Namun, Polri meminta masyarakat tidak khawatir, karena Pam Swakarsa gagasan Komjen Sigit ini berbeda dari yang pernah dibentuk tahun 1998.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono berkata, Pam Swakarsa versi Komjen Sigit ini digagas berdasarkan sejumlah aturan tertulis, dan berbeda dari yang pernah dibentuk Panglima ABRI Wiranto pada 1998.

“Pam Swakarsa itu telah diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, dan di dalam UU Kepolisian Pasal 3 ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, kedua penyidik PNS, dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa,” kata Rusdi di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

“Jadi ini tentu ini sangat berbeda dengan Pam Swakarsa di tahun 1998 ya,” ujar dia menambahkan.

Menurut Rusdi, konsep Pam Swakarsa kali ini tak akan melenceng dari koordinasi Polri yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

“Artinya dalam segala aktivitas oprasional Pam Swakarsa senantiasa dikordinasi dan diawasi oleh kepolisan, jadi operasinya tak berjalan sendri, senantiasa berdampingian oleh aparat polisi di lapangan,” kata Rusdi.

Sebelumnya, Pam Swakarsa kembali mencuat saat Listyo Sigit memberikan pemaparan fit and proper test sebagai calon Kapolri di DPR RI, Rabu 20 Januari 2021 lalu.

Sigit dengan tegas mengatakan, Pam Swakarsa harus lebih diaktifkan dalam mewujudkan kamtibmas. Ia juga berencana mengintegrasikan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri dengan Pam Swakarsa.

“Pam swakarsa bisa tersambung atau ter-connect dengan petugas-petugas Kepolisian,” kata Sigit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini