PNS Berani Perpanjang Cuti? Jangan Coba-coba, Ada Sanksi Menanti!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Besok, Senin 10 Juni 2019, seluruh aktivitas perkantoran, terutama pemerintahan sudah mulai beroperasi normal setelah libur Idul Fitri lebih dari sepekan.

Tentunya, seluruh PNS juga wajib masuk kerja, dan tidak diperbolehkan menambah cuti atau hari libur. Jika berani melakukan itu, maka akan ada sanksi yang menanti.

Beberapa pemerintah daerah bahkan sudah menerbitkan edaran larangan untuk menambah jumlah cuti usai libur lebaran. Salah satunya yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya.

Sekretaris Daerah Tasikmalaya Ivan Dicksan berkata sanksi akan diberikan jika PNS tak masuk kerja atau menambah libur karena alasan yang tidak jelas. Sanksi tersebut adalah teguran dan pemotongan tunjangan kerja.

“Kita akan berkoordinasi dengan semua kepala dinas, nanti disanksi tegas jika tidak datang,” kata Ivan, Minggu 9 Juni 2019.

Larangan menambah hari libur itu juga sudah sesuai instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), bahwa tak ada alasan PNS memperpanjang cuti libur Lebaran, kecuali ada keterangan jelas seperti sakit.

“Kalau mereka ada izinnya jelas, misalnya sakit itu tak masalah. Kalau tidak jelas, pasti akan kita sanksi,” ujar Ivan.

Sebagai Sekda, Ivan juga akan melakukan inspeksi langsung ke dinas-dinas di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk memastikan seluruh PNS masuk dan palayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini