PN Jakarta Pusat Putuskan Perusahaan Milik Benny Tjokro Pailit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perusahaan milik Benny Tjokro alias Bentjok, PT Hanson International Tbk (MYRX) dinyatakan pailit. Putusan ini ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 lalu.

Direktur PT Hanson International Tbk Hartono Santoso mengatakan, keputusan ini tertuang dalam surat edaran kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan pada 28 Agustus 2020.

“Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor ‘Pailit’ dengan segala akibat hukumnya,” katanya dalam surat tersebut, yang dikutip pada Minggu 30 Agustus 2020.

Hasil sidang tersebut juga telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian Nasional pada 21 Agustus 2020. Atas putusan tersebut, Hanson akan melaksanakan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sebagai informasi, Hanson merupakan induk dari puluhan perusahaan, dan Sinergi Megah Internusa (NUSA). Hanson sendiri adalah perusahaan tekstil yang banting setir menjadi perusahaan properti, memegang 99,99% saham Mandiri Mega Jaya (MMJ). MMJ tercatat memiliki 16 anak usaha dan tujuh cucu usaha.

Bentjok merupakan cucu dari pendiri Batik Keris sekaligus pendiri Hanson. Bentjok mulai mengambil alih posisi Direktur Utama Hanson di tengah skandal penghimpunan dana ilegal bernilai Rp 2,4 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan data Bloomberg, selain Hanson International dan Sinergi Megah Internusa, Bentjok tercatat pernah memegang posisi Komisaris Utama di Rukun Raharja, Bumi Teknokultura Unggul, dan Hanson Industri Utama.

Sepak terjang Bentjok di dunia bisnis terhenti ketika dia tersandung kasus Asuransi Jiwasraya. Bentjok resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka pada 14 Januari 2020.

Aset milik Bentjok juga dijadikan sebagai barang bukti. Apabila terbukti bersalah, aset tersebut akan disita untuk mengembalikan kerugian negara.

Aset tersebut yakni harta bergerak berupa mobil mewah Mercedes-Benz atas nama PT Hanson International, dengan nomor polisi B 70 KRO. Lalu, harta tidak bergerak berupa 156 sertifikat tanah yang terdiri dari 84 bidang di Kabupaten Lebak dan 72 sertifikat tanah di Kabupaten Tangerang telah diblokir agar tak berpindah tangan.

Ada pula aset berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta). Kemudian tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten.

Lalu, aset tanah lainnya berupa perumahan Millenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare. Keduanya berada di Parung, Bogor, Jawa Barat. Lalu, aset tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektare. Teranyar, Kejaksaan menyita 93 unit apartemen di proyek South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini