Pilkada Serentak 2024 untuk Kepentingan Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang secara konsisten. Mantan politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 ini bertujuan untuk mengefisiensi kontestasi politik di Tanah Air.

“Maka 2016 dibuatlah undang-undang untuk mengatur agar Pilkada dan Pemilu nasional dilakukan secara serentak, tujuannya pertama untuk efisiensi hari-hari politik di negara kita,” kata Ferdinand kepada Mata Indonesia News, Selasa 20 April 2021.

Selain itu, Ferdinand menegaskan bahwa penyelenggaraan di tahun 2024 juga bertujuan untuk membenahi sistem pemilu di Tanah Air. Ia juga membantah semua tudingan terkait terselenggaranya Pilkada di 2024.

“Tujuannya untuk memperbaiki sistem pemilu kita secara nasional, yang harus dipahami pilkada serentak ini adalah kepentingan nasional,” kata Ferdinand.

Adapun, sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa penyelenggaran Pilkada pada tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang. Selain itu, hal ini dinilai menjadi sebuah upaya perbaikan yang dapat dilakukan pasca pelaksanaan, bukan sebelum dilaksanakan.

“Kita harus konsisten, Undang-Undang ini kita ikuti, kita jalankan untuk Pilkada tetap dilaksanakan di tahun 2024, kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” kata Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.’

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini