Pilkada Boven Digoel Ditunda karena Ada Sengketa di Bawaslu

Baca Juga

MATA INDONESIA, BOVEN DIGOEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda Pilkada di Boven Digoel, Papua. Alasan penundaannya lantaran masih ada proses penyelesaian sengketa di Bawaslu Boven Digoel.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pilkada akan kembali digelar jika sudah ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi pilkada ini mau ditunda sampai kapan nanti setelah ada proses dan keputusan yang berkuatan hukum tetap,” katanya, Selasa 8 Desember 2020.

Ketua KPU Papua Theodorus Kossay pun senada. Ia mengatakan, pihaknya untuk sementara menunda tahapan pilkada karena belum ada putusan sidang sengketa di Bawaslu.

“Kami tunggu putusan Bawaslu, lalu berkonsultasi ke KPU RI, baru kami bisa menjadwalkan ulang pelaksanaan tahapan berikutnya,” ujarnya.

Pemicu pembatalan Pilkada di Boven Digoel lantaran ada gugatan calon bupati Yusak Yaluwo yang dicoret karena pernah dipenjara dalam kasus korupsi.

Sebelumnya di akhir November lalu, pendukung Yusak sempat membuat kericuhan di Boven Digoel, setelah keikutsertaan Yusak digugurkan. Massa merusak sejumlah tempat di kabupaten itu dan bentrok dengan kepolisian.

Rumah calon petahana, Chaerul Anwar, juga dibakar massa. Peristiwa itu terjadi di tengah penolakan beberapa kelompok terhadap calon bupati yang mereka anggap ‘pendatang’. Namun saat ini situasi di Boven Digoel sudah berangsur membaik, aman dan kondusif.

Sementara, pilkada di 10 daerah lain di Papua tetap akan digelar. KPU mengklaim telah mendistribusikan surat suara ke berbagai wilayah itu di antaranya Keerom, Supiori, Waropen, Asmat, Merauke, Yahukimo, Pegununngan Bintang, Nabire, Yalimo, dan Mamberamo Raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini