Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional. Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang “Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional”.

“Menetapkan Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian bunyi diktum kesatu keppres itu seperti ditampilkan situs Setkab.go.id, Sabtu 28 November 2020.

Sementara diktum kedua menyatakan Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Pilkada 2020 bakal berlangsung di 270 daerah, yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengelolaan logistik Pilkada 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protokol kesehatan. Semua proses ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri, dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS (tempat pemungutan suara) karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes (protokol kesehatan),”  ujar anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini