Pesugihan, Ritual Klenik yang Bisa Membuat Seseorang Kaya Raya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Aktris serba bisa Ruben Onsu tak henti-hentinya menjadi perbincangan masyarakat. Bukan hanya soal kehidupan pribadinya, melainkan tentang bisnisnya yang kian melejit.

Namun, baru-baru Ruben diterpa kabar tak sedap. Ia difitnah menggunakan pesugihan diusaha kulinernya.

Hal ini bermula dari akun youtube bernama Hikmah Kehidupan, yang mengunggah potongan video yang dibuat oleh Roy Kiyoshi dan membuat seolah-olah Roy menyebut usaha Ruben Onsu lah yang menggunakan pesugihan, padahal Roy sendiri tidak pernah menyebut nama Ruben.  Lalu apa sebenarnya pesugihan itu gais? Yuk simak ulasannya.

Istilah pesugihan sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Pesugihan dikenal sebagai sebuah ritual tertentu yang dilakukan seseorang dengan tujuan mendapatkan kekayaan.

Berbagai faktor kerap menjadi alasan orang untuk melakukan pesugihan misalnya, kesulitan ekonomi yang menghimpit dan tidak tahu lagi harus melakukan apa membuat seseorang berpikir bahwa pesugihan adalah jalan satu-satunya.

Selain itu, Keberadaan tempat usaha menggunakan pesugihan ternyata santer terdengar bukan isu belaka. Pebisnis masih mengandalkan kekuatan mistis untuk membuat usahanya lancar jaya.

Menurut sejarahnya, pesugihan dilakukan dengan menyembah atau mempercayai makhluk gaib. Biasanya sosok yang disembah meminta syarat yang harus dituruti dulu baru setelah itu akan memberikan kekayaan. Konon katanya, bahkan ada yang syaratnya nyawa seseorang.

Meskipun resikonya sangat menakutkan, pesugihan masih diminati banyak orang. Di Indonesia ini banyak jenis pesugihan yang dikenal di antaranya, Pesugihan di Pegunungan, pesugihan Nyi Roro Kidul, Pesugihan Tuyul, Pesugihan siluman kura-kura, pesugihan monyet. (Hutri Dirga)

Berita Terbaru

Jelang Putusan Sidang MK, Aktifis Budaya Jawa Turut Aktif Menyoroti

Mata Indonesia, Yogyakarta - Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir namun dinilai sarat keberpihakan. Hal tersebut terlihat dari pemohon yang tidak diperkenankan bertanya kepada para Menteri untuk memperkuat bukti dari dalil yang diajukan dan yang boleh bertanya hanyalah Hakim.
- Advertisement -

Baca berita yang ini