Pesawat TNI AU di Papua Ditembak dari Jarak 500 Meter Gunakan M16

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pesawat CN-295 di Oksibil ternyata ditembak dari jarak sekitar 400 sampai 500 meter oleh senjata buatan Amerika Serikat M16.

Laman pertahanan Jane’s mengungkapkan hal itu setelah mengutip Komandan Pangkalan Udara Silas Papare, Marsekal Pertama Tri Bowo.

Kesimpulan M16 yang digunakan untuk menembaki pesawat dengan nomor register CN A-2909 karena lubang-lubang bekas tembakan di tubuh pesawat sesuai dengan ukuran peluru kaliber 5,56 mm.

Kaliber itu memang sesuai dengan standar senjata buatan Colt yang di kalangan militer Amerika Serikat dikenal dengan sebutan A-15.

Itu adalah senapan semi otomatis yang bisa menghasilkan efek melukai besar ketika dampak peluru pada kecepatan tinggi.

M16 adalah senapan serbu yang ringan, berkaliber 5.56 mm, air-cooled, beroperasi dengan sistem gas, menggunakan magazen, dan menggunakan bolt berputar. M16 dibuat dari besi, alumunium, dan plastik komposit.

Senapan M16 digunakan Angkatan Udara Amerika Serikat, Korps Marinir Amerika Serikat dan Angkatan Darat. Senapan XM16E1, adalah versi pertama dari senapan M16 yang digunakan. Kemudian, Angkatan Darat Amerika Serikat menstandar XM16E1 sebagai senapan M16A1.

Sedangkan Indonesia merupakan negara pertama di luar Amerika Serikat yang menggunakan M16. Pada akhir 1950-an, ketika pasukan elit Ranger dari Kepolisian RI dilatih oleh 10th Special Forces Group (Green Beret), mereka pulang dengan membawa ratusan pucuk AR-15, versi awal dari M16.

Sebagian senapan-senapan ini dipinjamkan kepada RPKAD yang akan disusupkan ke perbatasan dalam kampanye Dwikora, dan AR-15 dengan segera disenangi karena ringan dan hentakannya empuk, walau butuh perawatan ekstra dibandingkan dengan AK-47 yang saat itu digunakan RPKAD.

Dwikora adalah upaya konfrontasi Indonesia dengan Malaysia pada awal 1960 -an sebagai bentuk penolakan pembentukan Federasi Malaysia yang terdiri dari Malaya, Singapura, Serawak, Brunei, dan Sabah (Kalimantan Utara) di bawah kendali Inggris.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini