Pesantren Markaz Rizieq Syihab Sebaiknya Dikelola Ormas Islam Lain

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dosen FISIP dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto menegaskan bahwa pelibatan umat Islam dari ormas lain di Pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab bisa menjadi salah satu solusi terkait sengketa lahan dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII.

“Bahkan Pak Mahfud kemarin kan bilang kalau mau digunakan jangan hanya FPI aja dong kan umat Islam banyak,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Rabu 3 Maret 2021.

Namun sebelumnya, Yunanto mengatakan harus ada pengesahan atau kepastian terkait status kepemilikan lahan tersebut. Mengingat hingga saat ini Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dilayangkan oleh PTPN VIII.

Yunanto menilai pada intinya harus ada kejelasan terlebih dahulu khususnya terkait status hukum lahan yang ada di Megamendung ini.

“Initinya status hukum harus clear dulu , kedua kalau mau diperuntukkan ya PTPN punya hak hukum ya silahkan,” kata Sri Yunanto.

Sementara itu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan PTPN VIII terhadap Rizieq Shihab atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rusdi menegaskan bahwa laporan akan ditangani oleh penyidik sesuai dengan aturan. Mulai dari penerimaan aduan, langkah lanjutan, hingga menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut.

“Belum (ada panggilan), masih proses. Tentu penyidik masih mempelajari semuanya,” kata Rusdi.

Upaya tindak lanjut oleh kepolisian ini tidak lepas dari laporan kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus. Ia melaporkan 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren dan salah satunya adalah Rizieq Shihab.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini