Perusahaan Bisa Mem-PHK Karyawan Secara Sepihak? Ini Faktanya dalam UU Cipta kerja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah poin di Omnimbus Law UU Cipta Kerja menuai perdebatan usai disahkan oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020. Hal itu dianggap merugikan buruh dan menguntungkan perusahaan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang disebutkan bisa dilakukan secara sepihak dan kapanpun oleh perusahaan kepada karyawan.

Namun, faktanya di lapangan bahwa hal itu tidak terjadi, perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada karyawan.

Hal itu tertuang dalam UU Ciptakerja Bab IV mengenai ketenagakerjaan tertulis di pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003 yang berbunyi:

(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan

antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini