Pertumbuhan Ekonomi 2021 di Sekitar 3,9%

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini berada di kisaran 3,5 persen sampai 4,3 persen dengan titik tengah sebesar 3,9 persen. Pertumbuhan ekonomi masih ditopang oleh kinerja ekspor, investasi, dan belanja pemerintah

”Titik tengahnya 3,9 persen, didukung ekspor, investasi dan belanja fiskal, dan insyaallah konsumsi swasta bisa meningkat,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam webinar di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ia menambahkan investasi masih akan tumbuh positif didukung oleh belanja pemerintah yang akan digenjot hingga akhir tahun. Sementara konsumsi masyarakat diharapkan bisa meningkat, terutama dari kalangan menengah atas yang masih menahan belanja.

“Yang perlu didorong konsumsi masyarakat menengah ke bawah, menengah atas, duitnya banyak masih disimpan di bank belum belanja. Oleh karena itu yang punya duit belanja, belanja buat mendorong ekonomi kita,” katanya.

Untuk tahun depan, pertumbuhan ekonomi diprediksi bisa mencapai 4,6 persen hingga 5,1 persen dengan titik tengah 5,1 persen. Sama seperti tahun ini, ekspor, investasi, dan belanja pemerintah masih akan menjadi penggerak ekonomi didukung konsumsi masyarakat.

Perry menyebut konsumsi masyarakat tahun depan akan lebih meningkat didukung oleh percepatan program vaksinasi pemerintah. Bahkan sejumlah pihak turut mendukung percepatan vaksinasi untuk bisa mencapai herd immunity.

“Tetap semua patuhi untuk protokol kesehatan covid, jaga diri baik-baik. Ini masih varian delta bergentayangan. Mari berpartisipasi agar penyebaran covid dikendalikan, dan ekonomi bisa pulih kembali,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini