Pertamina Dapat Suntikan Modal Rp 2,1 Triliun dari Jokowi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – PT Pertamina mendapat tambahan penyertaan modal negara (PTN) sebesar Rp 2,1 triliun dari Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2020 yang diteken pada Kamis 10 September 2020 lalu.

PP 50/2020 ini menyebut, tambahan modal itu ditujukan sebagai perbaikan dan peningkatan kapasitas usaha Pertamina. Sehingga perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 2.102.881621.404,00,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 PP 50/2020.

Dalam Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pengadaan berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.

“Peraturan pemerintah ini berlaku pada tanggal yang diundangkan,” bunyi Pasal 3.

Diketahui dari anggaran Rp 2,1 triliun dirinci bahwa jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.

“Hasil Penggunaan atau Pengoperasian Barang Milik Negara berupa Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga Eks Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dengan nilai Rp 1.304.433.713.543.”

Kemudian terdapat 15 jaringan pipas gas bumi yang terletak di berbagai daerah mulai Jakarta, Semarang, Balikpapan, Mojokerto hingga Bontang akan dialihkan pada Pertamina.

Sementara itu SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina. Mulai dari SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta pun dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina.

Kemudian sisa PMN sebesar Rp 798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini