Persepsi Ekstremisme Dianggap Multitafsir, Begini Kata BNPT

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE. Tujuannya menangkal dan mencegah ekstremisme mulai dari masyarakat.

Namun pengamat terorisme, Ridlwan Habib menilai definisi ekstremisme itu masih multitafsir sehingga sulit untuk dipahami. Ia menilai sejumlah masyarakat masih menilai ekstremisme identik dengan ciri-ciri orang dengan pakaian tertentu.

“Misalnya secara lebih detail, apakah misalnya ekstremisme itu orang yang berjanggut panjang dan bercelana cingkrang? Itu kan bisa ditafsirkan macam-macam. Lalu apakah Pemuda Pancasila termasuk ekstremisme? Kalau misalnya ada sebuah pengajian dibubarkan  oleh orang tertentu termasuk ekstremisme?” kata Ridlwan, Jumat 22 Januari 2021.

Meski pengertian ekstremisme dalam Perpres masih dianggap multitafsir, namun Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Eddy Hartono, lugas menegaskan bahwa ekstremisme yang dimaksudkan adalah tindakan kekerasan untuk tujuan tindak pidana terorisme.

Perpres ini juga bertujuan agar tidak ada oknum yang menggunakan agama untuk memanipulasi masyarakat.

Maka upaya untuk memanipulasi dan mendistorsi unsur primordial atau agama harus diantisipasi sejak dini.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini