Pernah Kena Covid19, Rizieq Syihab Bohongi Publik dan Pendukungnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan pentolan FPI, Muhammad Rizieq Syihab ternyata ditetapkan sebagai tersangka karena berbohong menyembunyikan kondisi kesehatannya yang terinfeksi Covid19. Tanggal 25 November 2020, Rizieq sudah terinfeksi, namun keesokan harinya membuat pernyataan dalam keadaan sehat wal afiat.

Hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian, Selasa 12 Januari 2021.

Andi menegaskan sebenarnya Rizieq sudah positif Covid19 saat dirawat di RS Ummi Bogor, namun melalui akun YouTube front tv, dia justru membohongi pengikutnya.

“Dijerat pasal berlapis, salah satunya dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara,” ujar Andi.

Maka, Rizieq dijerat dengan pasal berlapis yaitu mempersulit Satgas Covid19 memperoleh data swab di RS Ummi, Bogor.

Selain itu, dugaan menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ancamannya pidana maksimal 10 tahun penjara.

Andi menyebut, Rizieq berbohong ke pengikutnya yang disiarkan lewat Front TV. Sebelumnya diberitakan, Rizieq dijerat dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini