Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Permohonan penangguhan penahanan atas I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID) dalam kasus ‘IDI kacung WHO’ ditolak keras Polda Bali.

“Penangguhannya ditolak,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Selasa 18 Agustus 2020.

Syamsi mengungkap, Polda Bali sengaja menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut. Pihaknya khawatir, Jerinx akan kembali mengulangi perbuatannya jika dibebaskan.

Sebelumnya, pada Jumat 14 Agustus 2020, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mendatangi Mapolda Bali untuk mengajukan permohonan penangguhan pernahanan atas kliennya.

Kali ini, kuasa hukumnya Gendo datang bersama ayah kandung dan istri Jerinx, yakni I Wayan Arjono dan Nora Alexandra.

Wayan Arjono sebagai ayah menyampaikan, bahwa dirinya bersama keluarganya untuk mendukung anaknya dalam menjalani proses hukum di Polda Bali.

“Kami pasti mendukung, karena dasarnya sebagai warga negara. Karena kami dari keluarga memang anak-anak pejuang. Kami, tentu menghormati negeri ini karena bagian dari bapak kami pernah berjuang,” ujar Arjono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

AMN Manado Bangkitkan Etos Pemuda Jadi Cendekia Cerdas dan Terhormat

Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Manado membangkitkan etos para pemuda untuk menjadi cendekia yang cerdas dan terhormat, sehingga mereka terampil...
- Advertisement -

Baca berita yang ini