Permenag soal Majelis Taklim Dibilang Berlebihan, Ini Kata Fachrul Razi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Sementara itu, aturan tentang keberadaan majelis taklim itu dinilai berlebihan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.

Menaggapi hal tersebut Menag Fachrul mengatakan pihaknya tidak mewajibkan majelis taklim mendaftar ke Kemenag.

“Nggak (berlebihan) juga, sebenarnya kami tidak mewajibkan (majelis taklim mendaftar ke Kemenag)” kata Fachrul di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Minggu 30 November 2019.

Fachrul mengatakan aturan soal mendaftar itu untuk memudahkan memberikan bantuan kepada majelis taklim.

“Selama ini kan majelis taklim ada yang minta bantuan, ada event besar minta bantuan. Gimana kita mau bantu kalau data majelis taklim, dari mana?” ujarnya.

Sebelumnya, Ace menilai pemerintah terlalu berlebihan sampai mengatur keberadaan majelis taklim. Menurutnya, majelis taklim bukan institusi yang memerlukan peraturan negara.

“Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara,” kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat 29 November 2019.

“Majelis taklim secara kelembagaan merupakan pranata sosial keagamaan yang lahir dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Tidak perlu ada pengaturan teknis dari pemerintah. Ini merupakan ranah civil society Islam yang seharusnya diatur oleh masyarakat sendiri,” tambah Ace.

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini