Perlukah UU ITE Direvisi? Berkaca dari Kasus Baiq Nuril

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kasus yang menimpa Baiq Nuril hingga menjadi terpidana pelanggaran UU ITE benar-benar menyayat hati publik yang merasa iba dengan perempuan yang dianggap menjadi korban pelecehan seksual tersebut.

Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril disebut tak mampu memahami dengan baik kasus tersebut, terutama tinjauannya dalam UU ITE.

Akhirnya Baiq Nuril terpaksa menjalani hukuman sesuai vonis sebelumnya, yakni kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

Berkaca dari kasus ini, perlukah UU ITE direvisi?

Menjawab itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan DPR harus segera merevisi UU ITE secepatnya, karena ada kesalahan filosofis yang terkandung di dalamnya.

Ia menyebut UU tersebut dimaksud sebagai pedoman dan dasar penyelenggaraan transaksi elektronik, tetapi digabungkan dengan informasi elektronik yang banyak mengadopsi KUHP.

Selain itu, dalam praktiknya, UU ITE sangat multitafsir sehingga jadi sarana untuk mempidanakan pihak-pihak yang tidak disukai dan tak dijadikan sarana penegakan hukum yang ‘tebang pilih’.

Dalam kasus Baiq Nuril. Suparji berpendapat bahwa MA kurang progresif dalam menangani kasus tersebut. MA dianggap tak mampu menyalami rasa keadilan masyarakat, meskipun demikian putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak

Menurutnya, untuk menguji ketepatan putusan tersebut baik dari sisi keadilan, kepastian dan kemanfaatan, maka perlu dilakukan klarifikasi.

Suparji melanjutkan, dugaan pelecehan kepada Baiq Nuril menjadi kompetensi kepolisian untuk mengungkapnya, bukan tugas MA. Seharusnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.

“Jangan hanya berhenti pada penyebaran tetapi perlu telusuri penyebabnya,” ujar Suparji kepada Mata Indonesia News, Selasa 9 Juli 2019.

(Krisantus de Rosari Binsasi)

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini