Home News Perludem Soroti Pasal Keterwakilan Perempuan dan Asuransi dalam RPKPU tentang Pembentukan Badan...

Perludem Soroti Pasal Keterwakilan Perempuan dan Asuransi dalam RPKPU tentang Pembentukan Badan Ad Hoc

0
252
KPU

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir dalam kegiatan uji publik materi muatan dua Rancangan PKPU terkait Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022. Sejumlah kritikan dan usulan pun disampaikan.

Pertama, Peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz mengkritisi Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Ia menyoroti komposisi keanggotaan Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan. Penggunaan kata ‘memperhatikan’ dan bukan kata ‘wajib’ maka komposisi keterwakilan perempuan dalam aturan tak ada gunanya.

“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” kata Kahfi.

“Untuk apa memperhatikan kalau tidak diwajibkan,” terang dia.

Ia pun mengusulkan kepada KPU agar menambahkan kata wajib untuk keterwakilan 30 persen perempuan. “Jadi menurut kami meminta untuk ditambahkan kata wajib untuk 30 persen keterwakilan perempuan,” kata dia.

Kemudian, ia juga mengusulkan KPU untuk memberikan asuransi ketimbang hanya santunan bagi Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, kata dia, pada kondisi penyelenggara pemilu yang sakit hingga meninggal dunia akibat beratnya beban kerja yang diberikan.

Keberadaan asuransi ini dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja. “Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit,” terang dia.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here