Perlu Perda Khusus Percepat Pembangunan di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perlu Peraturan Dearah Khusus (Perdasus) sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Hal ini disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, dalam keterangan resmi usai melakukan kunjungan ke Jayapura, Papua, pada Kamis 8 April 2021.

“KSP mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat dan mengimplementasikan Perdasus terkait hal ini agar Inpres dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Jaleswari.

Ia mengungkapkan, Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi penghubung ekonomi baru di kawasan Pasifik. Apalagi daerah tersebut  memiliki potensi besar terutama di bidang industri, pertambangan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.

”Belum lagi ekonomi kerakyatan berupa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), ekonomi digital dan juga kelengkapan sentra olahraga terbaik di kawasan Pasifik selain Australia,” katanya.

Inpres Nomor 9 Tahun 2020 ini menuntut partisipasi aktif seluruh pihak terkait, tidak terkecuali pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

“Dalam Inpres sudah jelas diperintahkan bahwa Pemerintah Daerah baik di tingkat Gubernur, hingga Bupati/Walikota bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait melaksanakan Rencana Aksi Tahunan program percepatan pembangunan kesejahteraan hingga tahun 2024. Karena Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur Provinsi Papua Barat duduk sebagai tim pelaksana Inpres ini,” katanya.

Di sisi lain menurut Jaleswari, KSP bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bertugas mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan Inpres tersebut.

Fungsi pengendalian dan pengawasan yang dijalankan oleh tiga lembaga ini diharapkan dapat memberikan derajat kendali yang kuat, terukur, serta efektif untuk memastikan tercapainya seluruh tujuan Inpres Nomor 9 Tahun 2020.

Jaleswari menjelaskan, anggaran sudah dialokasikan, karena Inpres No.9 Tahun 2020 ini ada dalam Program Prioritas Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional (RPJMN) yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Anggaran.

Hal ini tambah Jaleswari, adalah cara kerja baru untuk menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana diminta Presiden dalam Rapat Terbatas 11 Maret 2020 lalu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini