Perkuat Peran PPATK Cegah Aliran Dana Terorisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Terdapat sejumlah metode yang digunakan jaringan teroris untuk mendapatkan dana, salah satunya yang dikirim melalui luar negeri. Aliran dana untuk kepentingan teroris tidak dikirim langsung kepada individu yang bersangkutan, melainkan melalui perusahaan konveksi dan konstruksi, maupun yayasan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak hanya mengawasi aliran dana transfer. Lembaga ini juga mengawasi adanya aliran dana  tunai lewat perbatasan negara seperti Malaysia dan Filipina. Maka diperlukan peran dari petugas imigrasi dan bea cukai untuk menggeledah orang-orang yang membawa uang dalam jumlah besar.

Hal ini tidak lepas dari adanya perubahan pola terkait perpindahan aliran dana. Bila dahulu upaya untuk memperoleh dana dengan cara kejahatan kemudian diputar dalam suatu bisnis maka saat ini dana yang diperoleh dari luar negeri terlebih dulu dimasukkan ke perusahaan atau yayasan tertentu.

Pada tahun 2015, terbukti PPATK menemukan aliran dana sebesar Rp 7 milliar yang akan digunakan untuk aksi teror. Akhirnya aliran dana ini terlacak oleh PPATK setelah bekerja sama dengan Australian Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC). Hasil penelusurannya menympulkan bahwa terdapat aliran dana dari warga Australia kepada salah satu yayasan di Indonesia, dengan modus amal.

Cara ini masih terus digunakan oleh oknum pelaku teror dalam menjalankan aksinya. Aliran dana dari luar negeri menjadi salah faktor terorisme di Indonesia masih tumbuh subur. Maka pengawasan ketat perihal aliran dana dari luar negeri harus dilakukan dengan serius.

Pengamat Intelijen dan Terorisme Stanislaus Riyanta mengatakan bahwa pengawasan aliran dana harus melibatkan PPATK karena lembaga ini memiliki instrumen untuk mengawasi transaksi keuangan.

“Jika terdeteksi ada aliran dana dengan indikasi untuk kepentingan kegiatan radikalisme maka harus tegas dengan pemblokiran dan pengusutan lebih lanjut,” kata Stanislaus saat berbincang dengan Mata Indonesia, Selasa 26 Januari 2021.

Selain pelibatan PPATK, semua pihak termasuk Polri, BNPT serta stakeholder lainnya bisa bersinergi untuk mencegah terjadinya aksi teror di tanah air.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini