Perketat Ketentuan Emisi Gas, Pemprov DKI Jakarta Bakal Larang Kendaraan Pribadi di Atas 10 Tahun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperketat ketentuan emisi gas dengan melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota.  Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid ini diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” bunyi dictum kesatu poin 3, Jumat 26 Februari 2021.

Anies menginstruksikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.

Selain itu, ia juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan.

Mantan Menteri Pendidikan ini juga meminta Dinas Perhubungan agar segera merampungkan peremajaan seluruh angkutan umum.

Maka Pemprov DKI terus menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Di dalam beleid tersebut, Pemprov DKI akan memberikan disinsentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan penegakkan tilang.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini