Peristiwa Semanggi Disebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Apa Dasarnya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu dianggap bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, usai menggelar rapat dengan komisi III DPR RI pada Kamis 16 Januari 2020.

Burhanuddin mengatakan, penetapan status kedua kasus tersebut merupakan hasil dari Rapat Paripurna DPR dan bukan berdasarkan penyidikan kejaksaan Agung. Namun, ia tak menyebutkan kapan rapat paripurna tersebut digelar.

“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” katanya di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.

Kata Burhanuddin, hingga kini pihaknya masih memiliki kendala dalam menuntaskan pelbagai kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu hambatannya adalah ketiadaan pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini.

“Pengadilan HAM ad hoc (hanya) bisa dibentuk atas usul DPR RI berdasarkan perkara tertentu yang didukung oleh keputusan presiden,” ujarnya.

Burhanuddin juga mengatakan, berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih terkendala terkait kecukupan alat bukti. “Berkas hasil penyidikan Komnas HAM belum menggambarkan atau menjanjikan 2 alat bukti yang kami butuhkan,” katanya.

Seperti diketahui, tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998. Saat itu aksi demonstrasi di masa transisi berakhir tewasnya 17 warga sipil.

Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II. Peristiwa itu terjadi pada 24 September 1999. Tragedi ini menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa UI, Yap Yun Hap, dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta. Sementara 217 orang lainnya luka-luka.

Pada tahun 2000 lalu, DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan II (TSS) atas desakan mahasiswa dan keluarga korban. Setahun kemudian, Pansus menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Pansus juga merekomendasikan penyelesaian melalui jalur pengadilan umum dan pengadilan militer.

Juli 2001, rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus Trisaksi, Semanggi I dan II, hasilnya tiga fraksi F-PDI P, F PDKB, F PKB menyatakan kasus ini terjadi unsur pelanggaran berat, namun tujuh fraksi lain F- Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F-Reformasi, F-KKI, F-PDU menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.

Namun, Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.

Dalam laporan hasil penyelidikan KPP HAM menyimpulkan terdapat bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dengan 50 orang perwira TNI/Polri diduga terlibat dalam kasus penembakan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Sesuai dengan UU No. 26 tahun 2000, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyidikan pada April 2002.

Di tahun 2003, Kejagung menolak dengan alasan kasus tersebut sudah disidangkan melalui pengadilan militer, sehingga tidak dapat mengajukan kasus yang sama ke pengadilan. Padahal menurut Komnas HAM, peradilan militer hanya menjerat pelaku lapangan, sementara pelaku utama belum diadili.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini