Perangi Corona, Pemerintah Pilih Pembatasan Sosial Skala Besar dengan Darurat Sipil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Darurat Sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid19 lebih luas lagi.

“Presiden @jokowi menetapkan tahapan baru perang melawan Covid-19 yaitu: PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR dengan DARURAT SIPIL. Tahapan sebelumnya: Pembatasan Sosial dengan Pendisiplinan Hukum ~ #Jubir #BungJubir,” demikian pernyataan juru bicara Presiden Fadrjoel Rachman melalui akun twitternya, Senin 30 Maret 2020.

Dalam nomenklatur hukum Indonesia pada kondisi darurat sipil presiden menunjuk kepala daerah setempat sebagai penguasa darurat militer daerah (PDMD).

Penetapan status keduanya diatur melalui Undang-Undang Nomor 23/Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Peraturan itu membagi keadaan bahaya menjadi empat tingkat yaitu tertib sipil, darurat sipil, darurat militer dan darurat perang.

Pasal 1 undang-undang itu menyatakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikuatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikuatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.

3. Hidup negara berada didalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PJ Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas: Program AMANAH Memiliki Potensi Besar untuk Pemuda Aceh

Aceh - Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) yang diinisiasi Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini