People Power Itu Salah Kaprah, Bikin Situasi Indonesia Tidak Nyaman

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Isu aksi people power yang menyeruak ke permukaan membuat situasi yang tidak nyaman di tengah masyarakat dan membawa bangsa Indonesia ke jurang kekacauan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP, Arwani Thomafi.

“Meskipun sebagai bagian dari hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat, people power sebaiknya tetap harus dalam koridor hukum dan moral,” katanya.  

Narasi provokatif dan agitatif yang diserukan sejumlah elite politik, agamawan, dan kalangan intelektual harus dihentikan demi persatuan bangsa.

Istilah People Power semakin banyak terdengar dalam dalam wacana politik usai pelaksanaan Pemilu Serentak 2019. Secara sederhana, istilah “people power” itu dimaksudkan sebagai penggunaan kekuatan massa (rakyat) untuk mendesakkan perubahan politik atau pergantian kekuasaan di suatu negara. 

Guru Besar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pada umumnya, people power itu digunakan untuk meruntuhkan rezim yang berkuasa relatif terlalu lama, dianggap diktator, sewenang-wenang dan menyengsarakan rakyat. 

People power biasanya terjadi karena upaya-upaya normal konstitusional untuk melakukan perubahan terhalang oleh kekuatan rezim, baik menggunakan kekuatan militer maupun kekuatan lembaga-lembaga konstitusional dan administratif yang direkayasa begitu rupa untuk melanggengkan kekuasaan. 

Dalam sejarah, terdapat beberapa kasus people power seperti terjadi di Philipina dalam meruntuhkan kekuasaan Presiden Ferdinand Marcos, dan people power dalam mendesakkan mundurnya Presiden Sukarno (1966/1967), serta people power dalam mendesak untuk melengserkan Presiden Soeharto (1998). 

Dalam konteks Pemilu 2019, Yusril mengatakan faktor-faktor yang melatarbelakangi people power seperti terjadi dalam kasus Marcos, Soekarno dan Soeharto, untuk saat ini diberlakukan tidak bisa.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru memerintah kurang dari lima tahun dalam periode pertama jabatannya. Ia secara sah dan konstitusional berhak untuk maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) periode kedua,” katanya.

Walaupun, kata Yusril, tentu terdapat kekurangan dan kesalahan selama menjalankan pemerintahannya pada periode pertama, namun belum nampak Presiden Jokowi menjalankan kekuasaan secara diktator dan sewenang-wenang sebagaimana yang dianggap dilakukan oleh Marcos, Soekarno dan Soeharto. 

Ungkapan keinginan untuk melakukan people power sekarang ini lebih banyak disebabkan oleh anggapan bahwa Pemilu, khususnya Pilpres, berjalan secara curang. Kecurangan itu dianggap telah dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang melibatkan aparat negara dan penyelenggara Pemilu untuk memenangkan Calon Presiden Incumbent dan mengalahkan pasangan capres-cawapres yang lain.

Dalam kenyataannya, baik perhitungan cepat (Quick Count) maupun perhitungan nyata (Real Count) KPU, untuk sementara ini Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin memang unggul sekitar 10-11 persen dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil final penghitungan suara yang akan menentukan pasangan mana yang menang, kewenangan itu secara konstitusional ada pada KPU. Tidak ada lembaga apapun dan pihak manapun juga, termasuk pasangan calon, yang berwenang menyatakan pasangan mana yang memenangkan Pilpres ini. 

Mahkamah Konstitusi (MK) pun hanya berwenang untuk memutuskan sengketa perhitungan suara dalam Pilpres. Setelah MK memutuskan masing-masing pasangan dapat suara berapa, maka tindak-lanjut atas Putusan MK itu harus dituangkan dalam Keputusan KPU. 

Keputusan KPU itulah yang nantinya dijadikan dasar oleh MPR untuk menyelenggarakan Sidang untuk melantik dan mendengarkan pengucapan sumpah jabatan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. 

Tanpa melalui semua proses ini, siapapun yang mengaku dirinya atau didaulat oleh sejumlah orang menjadi Presiden RI, maka tindakan yang dilakukan itu dalam perspektif hukum tata negara adalah inkonstitusional, dan secara hukum pidana adalah kejahatan terhadap keamanan negara.

Terhadap penyelenggaraan Pilpres 2019 ini, jika salah satu pasangan calon Presiden dan para pendukungnya berpendapat telah terjadi kecurangan, maka kecurangan itu tidak dapat dinyatakan secara a priori sebagai sebuah kebenaran.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini