Penyidikan Belum Selesai, Penahanan Nurhadi Diperpanjang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyidikan belum selesai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono selama 30 hari lagi.

“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung mulai 31 Agustus 2020 sampai 29 September 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti antara lain melalui keterangan saksi-saksi untuk menyelesaikan berkas perkara penyidikan keduanya.

Hingga kini sudah 141 saksi yang diperiksa dalam perkara Nurhadi tersebut. Selain Nurhadi dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

Nurhadi dan Rezky ditangkap tim KPK di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sedangkan tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini