Penyelundupan 42,9 Kg Sabu dari Malaysia lewat Jalur Tikus Perbatasan Digagalkan

Baca Juga

MATA INDONESIA, PONTIANAK – Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia terus dilakukan termasuk melalui jalur tikus seperti di perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia.

Pada Minggu 7 Maret 2021, Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, kembali lagi menggagalkan upaya tersebut dengan barang bukti 42,9 kilogram sabu.

“Saat itu personel sedang melakukan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu,” ujar Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa, Selasa 9 Maret 2021.

Sabu itu dimasukkan dalam dua kotak kardus yang terdiri dari 40 paket kecil. Kedua kardus tersebut ditemukan di semak-semak oleh patroli yang dipimpin Letda Inf Agus, Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 waktu setempat.

Alim Mustofa, seperti dilansir Antaranews, menegaskan akan lebih meningkatkan sinergi Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat.

Selanjutnya hasil temuan tersebut dilimpahkan ke Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNN Provinsi Kalbar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini