Pengkritik Raja Thailand Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANGKOK – Asisten kantor Perdana Menteri Thailand, Suporn Attawong, mengajukan tuntutan pidana yang menuduh anggota parlemen oposisi menghina raja. Apabila terbukti bersalah, maka anggota parlemen oposisi tersebut akan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Negeri Gajah mengalami peningkatan tajam dalam penggunaan hukum “Iese majeste” sejak aksi demonstrasi yang dipimpin generasi muda tahun lalu. Di mana mereka menuntut Perdana Mentri Prayuth Chan-ocha untuk melepaskan jabatan.

Suporn Attawong –asisten kantor perdana menteri, melaporkan Amarat Chokepamitkul dari Move Forward Party ke polisi kejahatan dunia maya atas dugaan melanggar hukum dengan postingan Facebook-nya. Pasal 112 KUHP Thailand menyatakan penghinaan terhadap raja, ratu, ahli waris, atau bupati merupakan kejahatan.

“Kami melihat Amarat memposting hal-hal yang menyinggung dan kami telah menemukan bukti bahwa anggota parlemen ini terlibat dengan 112 pelanggar lainnya dengan menyediakan dana dan bergabung dengan demonstrasi,” ucap Suporn, melansir Reuters, Kamis, 18 Februari 2021.

“Kami juga menemukan banyak posting-an yang terkait dengan monarki atau mengejek raja,” ucap Suporn, tanpa merinci posting-an mana yang dimaksud.

Sementara Amarat menuduh Prayuth menyalahgunakan kekuasaannya selama debat kecaman selama empat hari, yang diusulkan oleh oposisi, terhadap perdana menteri dan sembilan anggota kabinet.

“Saya melakukan tugas saya sebagai anggota oposisi, dan saya ingin perdana menteri menjawab tuduhan di dalam parlemen daripada menggunakan taktik ini,” kata Amarat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini