Pengendara Mobil Bensin dan Diesel Wajib Bayar Rp 150.00 Jika Masuk ke Kota Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beberapa kota di dunia sudah menerapkan wilayahnya untuk terbebas dari polusi dan hanya memperbolehkan kendaraan yang ramah lingkungan yang melintas.

Seperti yang terjadi di Kota Birmingham, Inggris. Bagi pengemudi yang berkendara mobil dengan bahan bakar bensin dan diesel dikenakan charge sebesar 8 pounsterling atau sekitar Rp150.000 (kurs Rp18.785 per pounsterling).

Hal ini dilakukan agar pengemudi yang menggunakan mobil yang menggunakan bahan bakar tidak ramah lingkungan tersebut beralih menggunakan mobil ramah lingkungan.

Jika mobil biasa dikenakan biaya sebesar 8 pounsterling, maka untuk bus biayanya jau lebih besar, yakni 50 pounsterling. Demikian dilansir dari The Sun, Rabu 14 Oktober 2020.

Charge ini dikenakan untuk kendaraan dengan emisi nitrogen dioksida (NO2) yang tinggi. Termasuk mobil diesel dengan tahun produksi sebelum 2015 dan mobil bensin yang diproduksi sebelum 2006.

Walau begitu, ada pengecualian untuk biaya ini. Misalnya mobil van dan minibus yang mengantar anak sekolah.

Skema zona udara bersih yang disusun oleh otoritas terkait telah memberikan lampu hijau agar aturan pengenaan biaya ini diberlakukan pada 1 Juni 2021.

“Kualitas udara yang buruk menyimpan risiko kesehatan dan zona udara bersih menjadi alat yang efektif untuk mengatasi masalah ini dalam waktu sesingkat mungkin,” ujar konselor Waseem Zaffar.

Aturan ini merupakan bagian dari rencana transportasi yang dilakukan secara radikal di kota tersebut. Di mana semua mobil prbadi akan dilarang di pusat kota tersebut pada 2031.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini