Pengamat Sarankan Keamanan Siber Diperkuat untuk Tangkal Radikalisme

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Berdasarkan hasil penelitian berbagai lembaga survei, ideologi radikalisme telah masuk ke dalam institusi pendidikan dan keagamaan.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hankam & Cyber Security Susaningtyas Kertopati mengatakan saat ini, kelompok radikal mengembangkan metode enabling environment sebagai upaya menciptakan kondisi yang memungkinkan bagi jaringan terorisme tetap eksis dan berkembang tanpa bersentuhan langsung dengan jaringan-jaringan yang ada, khususnya dalam menyasar kaum remaja di institusi Pendidikan.

Menurut Nuning, sel teroris mememiliki keahlian baru khususnya para foreign fighter ex combatan ISIS dalam pola narko terorisme termasuk kemampuan menggunakan elemen nuklir, biologi dan kimia (Nubika).

Untuk itu, perlu upaya penangkalan. Di antaranya, mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM). “TNI, Polri dan BNPT saat ini dituntut inovatif mengembangkan SDM anggotanya baik secara akademis dan praktik dalam menutup dan menghadapi ideology radikalisme,” ujarnya.

Menurut Nuning, seiring perkembangan Internet of Things (IoT) peretasan infrastruktur kritis, pencurian data strategis, spionase, dan propaganda radikalisasi di media sosial telah berlangsung di berbagai belahan dunia karena itu keamanan siber harus diperkuat.

Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, saat ini banyak negara di dunia tengah merumuskan strategi untuk menghadapi ancaman di atas dan mendorong terjadinya Revolutionary in Military Affairs (RMA) gelombang kedua dengan berfokus pada ancaman hybrid warfare.

“Perlu adanya task force lintas stakeholders untuk mengoptimalisasi pencegahan radikalisme di institusi pendidikan, baik formal, non formal dan informal, dengan muatan pendidikan yang bhineka, terbuka, dan toleran, serta berorientasi pada penguatan ideologi Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini