Pengamat: Polisi Berhak Bubarkan Acara KAMI karena Langgar Prokes

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi membubarkan deklarasi kelompok yang diberinama Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu diungkapkan Pengamat kepolisian Dr Edi Hasibuan di Jakarta, Senin 28 September 2020 malam.

Menurutnya, acara yang sempat dilangsungkan di Gedung Juang 45, kemudian bergeser di gedung Museum NU dan terakhir di gedung Jabal Noer, Surabaya telah menciptakan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Apalagi, warga sekitar juga keberatan dengan acara tersebut karena berpotensi terjadi bentrokan.

Menurut Edi, tokoh KAMI sedang mencari panggung namun tidak memiliki hati nurani sehingga kegiatannya cenderung melanggar protokol kesehatan.

Maka polisi berhak membubarkan acara tersebut mengingat kesehatan masyarakat yang lebih besar dari koalisi tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini