Pengamat : Otsus Papua sebagai Tanda Kepercayaan Pemerintah Terhadap Pemimpin di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (Otsus) Papua melalui UU No 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008. Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta Sri Yunanto menilai bahwa penetapan status Otsus merupakan wujud kepercayaan terhadap para pemimpin di Papua.

“Khusus itu percaya pada pimpinan masyarakat itu kan ya MRP dan DPRP dan sebagainya,” kata Sri Yunanto kepada Mata Indonesia News, Selasa 30 Maret 2021.

Ia menilai bahwa pelibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) , Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan pemerintahan  provinsi Papua penting dalam menjalankan otonomi khusus secara efektif.

Maka, ia berharap supaya para pemimpin tersebut bisa menjalankan wewenangnya dengan baik sehingga pembangunan baik infrastruktur maupun sumber daya manusia di Papua bisa berjalan optimal.

“Kan ada enam atau tujuh itu, kekuasaan yang tidak didesentralisasikan termasuk wewenang penegakkan hukum, pertahanan, keamanan pusat dan fungsi yang bisa dijalankan Kemendagri tapi kan memang karena ini Otsus motornya ya masyarakat Papua sendiri,” kata Sri Yunanto.

Sementara pemerintah juga terus melakukan pembenahan supaya manfaat dari Otsus bisa dirasakan oleh masyarakat Papua dan Papua Barat.

Kebijakan yang dilaksanakan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 ini dari sisi anggaran sudah mencapai Rp126 trilun. Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Pusat mengakselerasi pembangunan Papua, dari sisi sumber daya manusia maupun infrastruktur.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Kota Jogja Mulai Disorot, Heroe Poerwadi Akhirnya Diusung PAN, Budi Waljiman Dikawal Gerindra

Mata Indonesia, Yogyakarta - Persiapan untuk Pilkada pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja mulai memanas. Beberapa figur telah muncul sebagai calon potensial dari berbagai partai politik, di antaranya adalah Heroe Poerwadi dan Budi Waljiman.
- Advertisement -

Baca berita yang ini