Pengamat: Mengakomodasi Hukum Adat di Dalam Kebijakan Otsus Bisa Selesaikan Masalah di Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat isu Papua dan Dosen Kajian Ketahanan Nasional Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia Dr Margaretha Hanita menjelaskan bahwa untuk kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sepatutnya juga mengakomodasi hukum adat yang ada di Papua.

Hal ini bertujuan agar ruang dialog juga bisa melibatkan semua pihak mengingat karakter masyarakat yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat juga berbeda-beda.

“Tantangan dalam otonomi khusus yaitu masing-masing papua dan papua barat memiliki karakter yang berbeda, dalam otonomi khusus sebaiknya juga mengakomodasi hukum adat,” kata Dr Margaretha Hanita dalam Simposium Nasional bertajuk ‘Dialog Papua: Refleksi, Visi dan Aksi’ di Kanal Youtube HUMAS SIL dan SKSG UI, Selasa 25 Mei 2021.

Ia juga menilai bahwa kebijakan Otsus sudah sepatutnya mengakomodasi kepentingan masyarakat. Mengingat wilayah Papua dan segala isinya termasuk istimewa bagi Indonesia.

“Otsus itu adalah politik ya integrasi yg diungkapkan indonesia untuk akomodiasi politik identitas, karena Papua itu istimewa,” kata Dr Margaretha.

Sampai saat ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Tim Pansus DPR RI RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Yan Permenas Mendenas menekankan bahwa pemberian Otonomi Khusus bertujuan agar terjadi keadilan dan kesejahteraan di Tanah Papua.

Ia menilai bahwa dana Otsus juga sudah dialokasikan untuk mendukung pembangunan agar Papua semakin maju dan sejahtera.

“Dana otonomi khusus juga telah banyak dikucurkan untuk mendukung pelaksanaannya. Hingga total dana otsus dan dana tambahan infrastruktur yang dialokasikan untuk Papua sejak tahun 2002 sebesar Rp 100,96 triliun. Namun demikian, kemajuan Papua cukup lambat dan masih tertinggal jika dibandingkan dengan kemajuan provinsi lainnya,” kata Yan Permenas.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini