Pengamat: Konklusi Komnas HAM Soal Kematian Laskar FPI Ambil Tugas Polisi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Konklusi penyelidikan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tewasnya empat orang yang disebut anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) sudah menyimpang jauh. Kesimpulannya sudah mengambil bagian tugas polisi.

Hal tersebut diungkapkan pengamat kepolisian Irjen Pol (purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 10 Januari 2021.

“Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya Laskar FPI berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan kualifikasi hasilnya bersifat rekomendasi,” ujar pensiunan polisi bintang dua tersebut.

Sudut pandang Komnas HAM seharusnya normatif, bukan taktis undang-undang seperti dilakukan polisi.

Menurut Sisno, Komnas HAM hanya fokus pada terbunuhnya empat anggota Laskar FPI bukan kasus besarnya yaitu pelanggaran hukum Muhammad Rizieq Syihab.

Apalagi, mobil yang ditumpangi anggota laskar sengaja menunggu mobil polisi yang membuntutinya dan kemudian menyerang aparat hukum dengan senjata api.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini